Laporan Program Supervisi Kepala Sekolah Dasar
LAPORAN HASIL SUPERVISI / KUNJUNGAN KELAS AWAL SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010 • A. DASAR SUPERVISI Berdasrkan program kerja sekolah tahun 2009 / 2010 tentang pelaksanaan supervisi / kunjungan kelas, yang pelaksanaannya minimal dua kali dalam satu semester yaitu dilaksanakan pada awal semester genap dan awal semester ganjil. Feb 27, 2018 - LAPORAN HASIL SUPERVISI / KUNJUNGAN KELAS AWAL SEMESTER GENAP. Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah SD, SMP, SMA.
Supervisi akademik dan manajerial dilakukan pengawas pada sasaran kompetensi guru: Kompetensi 1, Mengenal karakteristik peserta didik. Kompetensi 3 Pengembangan kurikulum. Kompetensi 7 Penilaian dan evaluasi. Kompetensi 13 Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi 14 Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif, dan 6 kompetensi kepala sekolahyaitu; Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepemimpinan, Kompetensi Pengembangan Sekolah/Madrasah, Kompetensi Pengembangan Sumber daya, Kompetensi Kewirausahaan, dan Kompetensi Supervisi Kelas. Pelaksanaan supervisi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang didalamnya tertuang kewajiban untuk melakanakan supervisi terhadap guru dan kepala sekolah di wilayah binaan, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Sasaran supervisi akademikpada guru dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya BAB VII Rincian Kegiatan Dan Unsur Yang Dinilai Pasal 13,: (1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: a. Men yusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. Menyusun silabus pembelajaran; c. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran; e.
Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya; g.
Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. Melaksanakan pembelajaran/ perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya; j. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; k. Membimbing guru pemula dalam program induksi; l. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; m.
Melaksanakan pengembangan diri; n. Melaksanakan publikasi ilmiah; dan o. Membuat karya inovatif. (2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. Menyusun silabus pembelajaran; c. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d.